Tanjabbar /Merlung-Bidik Nusantara News
Saudara Jupriadi yang bernasib kurang baik pasalnya akibat tindakan kurang baik dari manajemen PT inti indo sawit subur yang di duga tidak paham undang undang ketenagakerjaan,saudara Jupriadi ini sudah bekerja di PT inti indo sawit subur lebih kurang 6 tahun tepatnya sejak 01 Mei 2017 namun baru di angkat karyawan lebih kurang satu setengah tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 15 Maret 2021 di bagian work shop ataumekanik lebih tepatnya lagi karyawan mekanik setelah dua Minggu sebelumnya dimutasi sebagai supir bus anak sekolah 02 hal ini dapat di lihat dari surat mutasi intern nomor 22/SM_KTU/II/21 yang di tandatangani oleh St manager bapak M.luth, namun yang lebih parah nya lagi akibat diduga tidak paham nya pimpinan tertinggi di PT inti indo sawit subur (IIS) kebun Tungkal ulu Merlung sehingga nasib tragis dan miris menimpa saudara Jupriadi pasalnya lagi lagi pimpinan PT inti indo sawit subur diduga berlaku diskriminatif terhadap karyawan nya dan adanya dugaan kuat bahwa manajemen PT inti indo sawit subur tidak paham ataupun tidak mengertiakan perintah undang-undang khusus nya undang undang ketenagakerjaan saat saudara Jupri mengadu kepada redaksi media ini beliau di mutasi dari supir bus ke seksi lapangan tepat nya di jadikan opratormesin tunas mekanis, mesin yang biasa di gunakan untuk menurunkan pelepah Batang kelapa sawit, sementara saudara Jupriadi tidak paham dan sama sekali tidak tahu cara mengoperasikan nya dan selain itu beliau juga tidak pernah kepingin jadi tukang tunas batang kelapa sawit sebab basik atau bakatnya dari pada saudara Jupriadi ini adalah mekanik atau bengkel, setelah adanya laporan tersebut tim dari media ini mengadakan investigasi kelapangan guna meminta klarifikasi dan penjelasan ada nya dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, setelah menunggu lebih kurang 2 jam akhirnya redaksi berhasil menemui Humas PT inti indo sawit subur namun sayangnya saat awak media ini bersama ketua serikat F HUKATAN K SBSI saudara S.sitorus menanyakan perihal adanya dugaan pelanggaran undang-undang bapak Joko selaku humas tidak bisa banyak menjawab dengan alasan takut salah jawab dan semua menyerahkan kepada pimpinan perusahaan , kemudian saat awak media ini mohon ijin untuk bertemu kepada pimpinan perusahaan bapa humas mempersilahkan dengan catatan menunggu sampai rapat zoom meeting selesai sebab saat Pimpinan perusahaan sedang rapat zoom meeting, setelah menunggu beberapa menit akhir nya pimpinan perusahaan mempersilahkan kami untuk masuk ke ruang meeting setelah bertemu dengan pimpinan perusahaan bapak Sufryadi selaku st manager di PT Iis terjadi perdebatan antara saudara s.sitorus Jupriadi dan pak Sufryadi sebagai St manager di PT inti indo sawit subur setelah menemukan celah diantara perdebatan tersebut pihak media mohon ijin untuk bertanya terkait permasalahan saudara Jupriadi yang di duga perusahaan sudah melanggar undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan namun bapak Sufryadi selaku st manager mengatakan tidak ada dan tidak merasa undang undang
Disinilah muncul dugaan kuat bahwa manajemen Asian agri group khusus nya PT inti indo sawit subur tidak paham atau tidak mengerti akan makna perintah undang-undang nomor 13 tahun2003 tentang ketenagakerjaan, pasalnya undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 32 ayat 1dan2 berbunyi ayat 1.penempatan tenaga kerja di laksanakan berdasarkan asas terbuka bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpadiskriminasi.kemudianayat 2, berbunyi penempatan tenaga kerja di arahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan ke ahlian , ketrampilan, atau bakat , minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat martabat ,hak asasi dan perlindungan hukum.Namun dengan adanya jawaban dari bapak Sufryadi selaku st manager di PT inti indo sawit subur bahwa terkait mutasinya saudara Jupriadi perusahaan tidak merasa melanggar hukum maupun undang undang semakin tampak jelas pak Sufryadi tidak paham akan undang undang ketenagakerjaan padahal seharusnya sebagai masyarakat Indonesia dan selaku pimpinan perusahaan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut, sebab undang undang ketenagakerjaan tersebut di buat dan di rumuskan oleh pemerintah dan DPR RI guna melindungi kaum buruh dari kekejaman kaum capitalis,oleh karena nya baik saudara Jupriadi maupun ketua serikat buruh HUKATAN KSBSI PT Inti Indosawit Subur meminta kepada keluarga besar bapak Sukamto Tanoto selaku pemegang saham terbesar di Asian Agri Grub agar mengevaluasi kinerja bawahannya khususnya manajemen Inti Indosawit Subur yang di duga sudah menciderai nilai nilai yang terkandung didalam undang-undang ketenagakerjaan dan ini dapat mencemari nama baik Asian Agri Grub khususnya PT Inti Indosawit Subur kebun Tungkal Ulu yang mana pernah menyandang gelar perusahaan terbaik dan taat hukum. Kedua meminta kepada kepala staf presiden Bapak Muldoko agar mengevaluasi izin operasional PT Inti Indosawit Subur kebun Tungkal ulu yang notabene di bawah naungan Asian Agri Grub,ketiga meminta kepada Ibu Mentri tenaga kerja agar segera menindaklanjuti masalah dugaan diskriminasi terhadap buruh dan dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh pimpinan tertinggi PT Inti Indosawit Subur. Keempat meminta kepada Disnaker kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk sesegera mungkin turun dan menindaklanjuti permasalahan ini. Kelima meminta kepada kepala UPTD 1 kepengawasan tenaga kerja provinsi Jambi agar segera turun dan menindaklanjuti permasalahan buruh yang ada di PT Inti Indosawit Subur kebun Tungkal ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sementara itu disela kesibukannya ketua FHUKATAN KSBSI saudara S.Sitorus saat di jumpai awak media ini mengatakan akan terus mengawal permasalahan ini dan dalam waktu dekat akan mengundang mperusahaan untuk Bipartit serta membuat laporan kedinastenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan lebih lanjut saudara S. Sitorus mengatakan selain dari pada kasus saudara Jupri ini masih ada lagi dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh perusahaan contohnya sudah banyak salah satunya adalah masalah PHL yang berkepanjangan dan itu di larang oleh undang-undang ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal 60 ayat1 masa percobaan itu paling lama 3 bulan kemudian pasal 63 ayat 1 yang menjelaskan bahwa perusahaan harus segera mengangkat PHL menjadi karyawan demikian imbuhnya.
Tim
Tidak ada komentar: