Jakarta - Bidik Nusantara News Alur cerita kasus korupsi beramai-ramai RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola beserta puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi kala itu, kini memasuki babak baru.
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung lewat akun media sosial KPK pada Selasa malam, 10 Januari 2023, pimpinan KPK Johanis Tanak mengungkap sejumlah nama kini resmi berstatus tersangka beberapa di antaranya langsung ditahan malam ini juga.
"Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tidak tinggal diam terhadap para pelaku korupsi. Saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka terkait dengan penetapan anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2014-2019," kata Johanis Tanak, Selasa 10 Januari 2023.
Adapun para tersangka yang ditetapkan yakni: SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, BR, IK, PR, KN, MH, IS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI.
Dari 28 tersangka tersebut Johanis Tanak menyampaikan, untuk sementara 10 orang ditahan.
"Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan dan masa penahanan 20 hari," ujar Johanis Tanak.
Adapun yang langsung dilakukan penahanan pada malam ini hingga 20 hari kedepan, kata Johanis masing-masing adalah SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, BR, IK, PR, NR.
"SP, SA, MT, SP, RW, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaga Guntur dan MJ, serta IK ditahan di Rutan KPK pada kavling C1. Sedangkan PR dan NR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. SS ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Tak lupa Johanis juga menegaskan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar koperatif, hadir pada pemangilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik.
Tidak ada komentar: