Oknum Karang Taruna Menghalangi Mobil Dinas Kebersihan dalam melakukan Pengangkutan Sampah di Kabupaten bekasi
Warga perumahan Grand Vista Cikarang, sangat kecewa dengan ulah oknum karang taruna desa jayamulya kecamatan serang baru kabupaten bekasi, yang mana sudah melakukan tindakan yang menghalang halangi masuknya mobil dinas kebersihan melaksanakn Pengangkutan sampah jika tidak melalui Jalur Karang Taruna.
Kami selaku Warga perumahan, sangat membutuhkan pelayanan pengangkutan sampah dilingkungan, yang mana sampah sudah membusuk dan menimbulkan aroma bau, yang bisa menyebabkan sumber penyakit, ujar warga dengan tegas, disamping itu warga juga sangat mengeluh dengan harga Retribusi yang selama ini berjalan sangat memberatkan melalui Pengurus Karang Taruna.
Awak media menemui beberapa ketua Rukun Tetangga yang ada di perumahan tersebut, menyampaikan, bahwa "kami Ketua Rt sudah mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup, tepatnya di UPTD Wilayah 6, Kabupaten Bekasi, melalui surat yang kami ajukan.
Pihak UPT 6 merespon apa keluahan warga dan segera mengangkut sampah yang ada di perumahan Grand Vista Cikarang, tegasnya.
Hari ini tanggal 19/5/23, tepat pukul 13.00 wib, Unit mobil pengangkut sampah tiba di gerbang perumahan Grand Vista Cikarang, dan saat itu juga oknum Karang Taruna Menghadang mobil tersebut dan melarang masuk untuk mengambil sampah di Perumahan Grand Vista tanpa Seijin Karang Taruna.
Setelah diangkatnya berita ini, warga Grand Vista Cikarang, berharap ,agar oknum Karang Taruna yang di Duga di dalangi oleh kepala desa.
Warga berharap agar masalah tersebut dapat ditindak oleh pihak yang berwajib, dan dapat di proses secara hukum, sesuai dengan undang undang yang berlaku di NKRI.
Tidak ada komentar: