Kab bekasi 2/5/23, setibanya awak media di samsat kab bekasi, dengan bertujuan untuk membantu masyarakat untuk mengurus admistrasi kendaraan.
Dengan tidak sengaja, awak media melihat langsung oknum lantas inisial V.S ,membagi bagi uang di pos jaga, di duga oknum lantas trsebut membagi bagi hasil ke rekanannya.
Dan saat itu juga awak media langsung mengatakan kepada oknum lantas tersebut ," ada kegiatan apa ini pak bagi bagi duit ? "
Dan sat itu juga oknum lantas trsebut mengusir dan mendorong awak media dengan lesung dadanya seperi preman .
Maka dengan terbitnya brita ini ,dari awak media akan menindak lanjuti , atas perlakuan oknum lantas tersebut, sesuai UU PERS No 40 tahun 1999.
Menghalang halangi tugas pers.
Sama artinya menghalang halangi tugas negara, dapat di pidana 2 tahun ,serta denda 500.000.000, tegasnya
( A. Marpaung )
Tidak ada komentar: