Depok,
Rahmat, Pedagang kaki lima es kelapa muda jalan Jakarta - Bogor di simpangan Depok minta kepenyidik Polres Metro Depok keadilan hukum ditegakkan, terkait laporan kasus dugaan penganiyaannya yang sampai hari ini, Kamis (04/05/2023) si pelaku tidak ditahan.
Pasalnya, laporan Rahmat dari tanggal 22 Desember 2022 dengan Nomor: STTLAP/3068/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tidak ada ketentuan hukumnya.
Saat ditanyakan beberapa Awak Media di kantor penyidik Jatanras, tentang kasus tersebut, Bayu pihak penyidik sedang tidak piket.
Sementara, rekan Bayu yang tidak mau sebutkan namanya menjelaskan, terkait kasus tersebut masih sedang proses.
"Terkait dengan tersangka, pihak Pengacara bertanggung jawab untuk tidak ditahan di Polres Metro Depok," ujar Oknum Polisi yang hari ini piket.
Sebelumnya, Media infopers.com pihak Jatanras Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku penganiyaan yang dipimpin Kanit Sutaryo beserta tim.
Setelah hampir 2 Minggu pelaku menghilang dan pagi hari tepat pukul 10.00 Wib, tim Jatanras menangkap pelaku di lokasi Cijantung, Jakarta Timur.
A. Marpaung
Tidak ada komentar: