Seo Services

Sempat Di Ping-pong, Polresta Banyuwangi Akhirnya Terima Laporan J.P.K.P Terkait Tewasnya Tiga Bocah di Lokasi Tambang Galian C







 
Ormas DPD J.P.K.P  Banyuwangi ketika melaporkan kasus tambang galian C yang menyebabkan hilangnya nyawa tiga anak kecil ke Mapolresta Banyuwangi, Kamis (4/5).


BANYUWANGI –Bidik Nusantara News  Ormas J.P.K.P (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) DPD Banyuwangi akan terus mengawal tragedi kecelakaan dalam perusahaan Tambang Galian C yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang anak kecil yang berlokasi di Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 17 April 2023 lalu.

Hal itu dibuktikan Orman J.P.K.P Banyuwangi dengan membuat laporan ke Polresta Banyuwangi.
“Pada hari Kamis tanggal 04 Mei kami telah melaporkan kejadian tersebut ke Kapolresta  Banyuwangi langsung dan diterima oleh Bapak Wakasat Reskrim ( bukti tanda terima ada pada redaksi ) kata Wakil ketua J.P.K.P Banyuwangi M. Rofiq Azmi kepada sentralmerahputih.com, Kamis (4/5).

Rofiq mengaku bahwa pihaknya sempat merasa dipingpong oleh anggota Polresta Banyuwangi.

“Dalam proses pelaporan Dumas saya seperti di ping pong harus ke beberapa ruangan pertama ke bagian KASIUM selanjutnya di suruh ke bagian Resmob setelah di Resmob malah disuruh langsung ke bagian SPKT hingga akhirnya diterima oleh Wakasat Reskrim dan diberikan tanda terima,” terang Rofiq.

Dalam laporannya, J.P.K.P Banyuwangi menduga pengusaha tambang menjadi penyebab hilangnya nyawa tiga anak kecil.

“Kami menduga pengusaha tambang adalah sebagai penyebab hilangnya nyawa 3 Orang anak ini dan tertuang pada
pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang
lain mati (Meninggal), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun (K.U.H.P. 156-2e, 187 s, 193 -205, 335)” jelas Rofiq.

Rofiq menambahkan bahwa kronologi kejadian semua berawal ketika sekitar jam 16.00 salah satu ibu korban inisial S yang bertempat tinggal Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng mencari anaknya kenapa tidak ada dirumah dan belum pulang ke rumah.

Kemudian ibu korban mencari anaknya ke pelosok dusun hingga jam 17.00 tambang sampai pada lokasi galian C di dusun tegalyasan RT. 002 RW.001 Desa Tegal arum Kecamatan Sempu pada hamparan kubangan air yang warnanya coklat pekat di temukan tiga pasang sandal berjajar di tepi kubangan air.

Selanjutnya, dengan bantuan warga sekitar diusahakan mencebur kedalam kubangan untuk mencari keberadaan korban dan akhirnya diketemukan dalam keadaan tenggelam di dasar kubangan.

“ketiga korban tersebut kemudian oleh warga diangkat ke tepi kubangan dan dilakukan pertolongan awal pada tubuh yang lemas itu akan tetapi tidak membuahkan hasil yang selanjutnya dibawa ke Puskesmas setempat, ternyata tidak juga tertolong setelah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Puskesmas setempat ,” jelas Rofiq.

Rofiq menjelaskan bahwa ketika dirinya meninjau langsung lokasi tambang yang menyebabkan hilangnya nyawa tiga anak kecil itu dirinya tidak melihat adanya pagar pembatas atau larangan memasuki areal pertambangan.

“Sangat disayangkan ketika saya investigasi ke lokasi kejadian yang mengakibatkan tiga anak meninggal dunia di kubangan Galian C milik sdr. IM asal Dusun Lidah Desa Gambiran, Kec. Gambiran, miris sekali yang mana kegiatan lokasi tersebut tanpa adanya pagar pembatas atau himbauan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau musibah bagi warga sekitar Galian, siapapun bisa masuk ke area, padahal kegiatan tersebut telah menciptakan kubangan yang digenangi air dalam seperti kolam, akibat karena nya terjadi korban 3 anak tenggelam,”tambah Rofiq.

Atas kejadian itu, Rofiq meminta kepada aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan hukum kepada pemilik tambang galian C yang menyebabkan hilangnya nyawa tiga anak kecil.

“Harapan J.P.K.P guna mempertanggung jawabkan perbuatannya maka saudara IM
yang kami laporkan / terlapor mohon untuk ditindak secara hukum yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia pada umumnya, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Dan kami selaku Ormas yang sah untuk melakukan monitoring/pengawasan mohon kepada pihak penegak hukum dari kepolisian yang presisi untuk dapat menindak lanjuti laporan pengaduan (Dumas) kami,” ucap Rofiq ( Red )

M.Musa sinabariba

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.