Jambi- Bidik Nusantara News ,,, Nasib malang pelaku pencurian sawit PTPN VI Batang Hari, Jambi. Bagaimana tidak, salah seorang warga Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, dengan inisial AMR, karena himpitan ekonomi keluarga yang berat disaat akan menghadapi lebaran, memaksanya nekat mengambil Buah Sawit yang bukan menjadi haknya.
Kita semua sepakat, perbuatan AMR mengambil barang yang bukan menjadi haknya merupakan perbuatan yang melanggar hukum. AMR kedapatan mengambil 1,050 Kg buah sawit sebagaimana diakuinya di Mapolres Batang Hari. Pencurian yang lakukan Buruh Tani tersebut tempat kejadiannya diareal lahan PTPN VI yang berlokasi di Jalan Afdeling 1 Blok 102 Kebun Kelapa Sawit PTPN VI Unit Usaha Durian Luncuk Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, pada tanggal 16 April 2023 yang lalu.
Selayaknyalah, AMR harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya. Dan hingga saat ini, AMR masih menjadi tahan Mapolres Batang Hari menjalankan proses pemeriksaan.
Namun ada hal yang tidak layak untuk masyarakat Jambi maupun masyarakat Indonesia harus ketahui, ada kejanggalan terkait masalah yang dihadapi keluarga kecil AMR yang tinggal dikawasan yang sampai saat ini belum bisa menikmati listrik.
Kediaman AMR dan Keluarga (Photo /red)
Pasalnya, Marwiya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPW JPKP) Provinsi Jambi ambil peduli dengan kondisi Istri AMR disaat yang lain tidak tergerak membantu kesusahan yang sedang dihadapinya, setelah mendapat beberapa informasi dari yang bersangkutan, Marwiya tersulut rasa kemanusiannya.
Menurut pengakuan AMR kepada Ketua DPW JPKP Jambi, jumlah buah sawit yang diambil sejujurnya berkisar 21 tandan, yang kalau ditimbang tidak sampai satu ton beratnya.
Kepada Marwiya, AMR menjelaskan jumlah buah sawit yang diakuinya di Mapolres Batang Hari adalah jumlah yang harus diakuinya mengikuti apa yang harus AMR akui sesuai pengakuannya kepada pihak PTPN VI Jambi pada saat ditangkap pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Marwiya sangat sedih dan terpukul dengan apa yang diketahuinya dari pengaduan AMR selanjutnya.
Dari pengakuan AMR, diketahui bahwa setelah kedapatan saat melangsir 5 tandan buah sawit keatas kendaraan roda dua miliknya, AMR dibawa oleh petugas keamanan perusahaan kedalam kantor, sementara orang perusahaan lainnya mengumpulkan barang bukti yang belum sempat dilangsir oleh AMR.
Setelah ditimbang, AMR terkejut, ternyata jumlah buah sawit yang ditimbang tidak sama jumlahnya dengan perkiraan jumlah buah sawit yang diambilnya yang hanya sekitar 21 tandan.
Coba kita logikakan AMR yang akan membawa pergi 1 Ton lebih buah sawit dengan menggunakan sepada motor seorang diri, jumlah yang sesuai untuk diangkut dengan mobil Pick Up, apa bisa ?
Namun yang membuat Marwiya sedih, AMR distrom beberapa kali oleh orang perusahaan untuk mengakui perbuatannya sesuai barang bukti dari perusahaan. Selain pemaksaan pengakuan dengan tindakan kekerasan, pegawai perusahaan juga mengancam akan menganiaya AMR jika tidak mengakui semua jumlah buah sawit yang ditimbang sebanyak 1 Ton lebih tersebut. Dan akhirnya AMR mengakui jumlah dengan adanya tekanan yang dilakukan pegawai perusahaan baik itu tindakan kekerasan kepadanya, strom maupun ancaman penganiayaan jika tidak mengakuinya.
Bagi Ketua DPW JPKP Jambi, apabila pengakuan AMR benar adanya, jelas bahwa perlakuan oknum PTPN VI tidak sesuai dengan Ideologi Bangsa Indonesia, Pancasila sila yang kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Selanjutnya Marwiya akan berjuang tanpa batas agar apa yang dialami AMR akan disampaikan kepada Menteri BUMN RI, Erick Tohir untuk mengevaluasi manajemen PTPN VI, melaporkan tindak kekerasan yang telah terjadi kepada KAPOLRI, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo dan kepada Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Ketua DPW JPKP Jambi sudah menyurati Pimpinan PTPN VI Jambi yang ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Kapolres Batang Hari, Kejari Batang Hari dan Ketua Umum DPP JPKP, Azis Soleh. Surat itu berisikan perihal permohonan DPW JPKP Provinsi Jambi kepada pimpinan PTPN VI untuk memberikan kebijakan yang terbaik atas permasalahan yang dilakukan AMR, mengingat kondisi ekonomi yang membuat dirinya berbuat nekat dan melanggar norma hukum yang berlaku. Hingga laporan Ketua DPW JPKP Jambi ini dipublikasikan, manajemen PTPN VI belum menjawab surat tersebut.
Marwiya menyatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah yang terjadi Negara Republik Indonesia sudah menetapkan aturan yang terbaik untuk semua pihak, yaitu Kebijakan Restorativ Justice.
Maling buah sawit puluhan tandan pihak perusahaan diduga berani main strom. Bagaimana bila ditemukan maling uang negara di PTPN VI, apa yang seharusnya rakyat atau negara lakukan ???
Laporan Ketua DPW JPKP Provinsi Jambi, 03 Juni 2023
Penulis : Fuad Riza
Kaperwil Bidik nusantara News M.Musa Sinabariba
Tidak ada komentar: