Wartawan Dilarang Masuk oleh Pegawai Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok
Bidik Nusantara News
Proyek yang didanai Anggarsn Belajan (APBD) Kota Depok, Tahun anggaran 2023, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, (Disrunkim) Kota Depok, PT LAXMINDO ARGA MULIA yang dipercaya sebagai pelaksana Proyek Rehabilitasi dan penataan lingkungan Laboratorium DLHK, senilai 339,759,622,50 juta rupiah dengan tenggang waktu 90 hari kalender, PT Arika Aglung Primajaya sebagai Konsultan Pengawas (SUPERVISI)
Proyek pelaksanaan pembangunan penataan lingkungan Laboratorium DLHK, jalan Merdeka Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat, Wartawan dalam tahap pegerjaan, "namun" Wartawan tidak diperkenankan untuk melakukan tugas nya untuk monitoring.
Salah satu pengawai dinas Laboratorium ibu Dila, saat ini menjabat sebagai PLH kepala UPT Laboratorium DLHK, karena kepala UPT saat ini langi melakukan ibadah Haji, ibu Dila juga mengatakan, setiap tamu yang datsng kami batasi, dantamu yang datang harus dilengkapi K 3, karena disini bagan bahan kimia yang sangat berbahaya
Awak media mempertanyakan soal Wartan yang tidak diperkenankan untuk melakukan liputan, di Proyek rehabilitasi Gedung dan penatan lingkungan Laboratorium DLHK, kepada ibu Dila, dengan menjawab secara gamlang, karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dikami ujar ibu Dila kepada awak media yang mau melakukan liputan saat itu
Untuk melakukan liputan, atau kontor sosial, tunggu 90 hari setelah ada hasilnya, 'jika sekarang dilakukan untuk liputan, takut ada getaran nanti jadi hasil pelitan kami bisa berubah maka dengan itu, untuk melakukan liputan tunggu setelah 90 hari, "padahal waktu pelaksanaan hanya 90 hari Kalender, berarti setelah selesai pengerjaan ungkap ibu Dila,
Maka dengan itu pernyataan ibu Dila menjai petanyaan besar bagi awak media, "apakah" ada persekongkolan atara pelaksana/penanggungjawab Proyek dengan pegawai laboratorium DLHK, 'untuk melarang Wartawan untuk melakukan liputan diproyek tersebut?, "sehingga setiap setiap Wartawan yang akan melakukan liputan dilarang
Nah, bukan sampaidisitu, ketika awak media mencari informasi, siapa pelaksana Proyek tersebut, menurut narasumber, salah satu anggota Satpol PP yang tidak menyebut namanya, yang berada dilokasi Proyek Rehabilitasi dan penataan Lingkungan Laboratorium, Dinas Lungkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, "bahwa, pelaksana /penanggung jawab Proyek tersebut, adalah Rosmeri Sembiring.
Sabtu tanggal 24/6/2023 awak media Metro Reportase menghubungi lewat pasan WhastApp, untuk mengkonfirmasi Rismeri Sembiring tentsng Wartawan dilarang masuk, untuk melakukanliputan, pegerjaan tersebut, Rosmeri Sembiring tidak ada respon atau diam seribu bahasa, sampai berita ini diterbitkan tidak ada respon sama sekali.
A. Marpaung
Tidak ada komentar: