Bidik Nusantara News,
Bermula Dengan adanya permasalahan di PT. Bumi Mekar Tani (BMT). Musirawas Palembang, terkait Limbah Perusahaan yang Mencemari Lingkungan dan Perampasan Hak
Buruh dalam Pengupahan TIDAK sesuai UMK.
Atas keluhan masyarakat terkait Limbah tersebut, Sehingga di beberapa Media Online dan Cetak, telah beberapa kali menayangkan Pemberitaan Perusahaan tersebut atas permintaan masyarakat yang merasa di rugikan.
Bermula dari adanya Pemberitaan atas banyaknya masalah di Perusahaan PT BMT Musi Rawas Sumatera Selatan tersebut di beberapa Media, dan seketika itu pula pihak Perusahaan langsung mendatangi kantor LSM LPAK RI tepatnya tanggal 3 juni 2023, di Jl. Tole Iskandar No. 40 Kota Depok, pukul 13.00 wib, melalui Seorang Staff Enjinering yang bernama Marihot Siahaan sebagai utusan untuk menyampaikan Permohonan kepada pihak Lembaga LPAKRI dan Tim Media agar Berita yang di telah publikasikan agar segera ditutup.
Atas Penutupan berita tersebut oleh pihak PT.BMT berupaya menawarkan Uang agar berita segera ditarik dari Laman Publik, namun Tim Lembaga dan Media saat itu juga Menolak Mentah-mentah atas Tawaran Suap yang ditawarkan.
Pihak Lembaga maupun Media hanya meminta kepada PT. BMT agar Hak-hak Buruh Bongkar Muat yang di pekerjakan di berikan dan diberlakukannya Pengupahan sesuai UMK, serta Proses Pengolahan Limbah seauai prosedur Amdal.
Namun Pada saat Pertemuan yang dihadiri oleh Tim Lembaga dan Media di Awal Percakapan dalam perbincangan tersebut, ada Ujaran yang terlontar dari sdr. Marihot Siahan yang Mengatakan dengan keterangannya " Jangan percaya dengan ucapan-ucapan Mr. (Y). Perlu diketahui bahwa Mr. Y adalah Perwakilan Masyarakat dan Buruh yang terus berjuang agar PT. BMT salah satu anak Perusahaan Tudung Group dan juga sebagai Member PT. Garuda Food yang telah beroperasi sejak tahun 2017 lalu agar segera memenuhi Tuntutan masyarakat.
Dalam keterangan Sdr. Marihot Siahan melanjutkan Penuturannya bahwa Mr. Y. juga kerap Membuat Kekacauan di PT. BMT. Mencuri Kabel Listrik jenis Twisted Insulated Cabel ( TIC) yang menghubungkan mesin-mesin pengolah Limbah dari sumber Tegangan., Melakukan Perusakan Tembok Perusahaan serta Menggelapkan Uang SPSI setempat.
Atas Pernyataan Marihot tersebut, Mr. (Y ) tidak terima dengan tudingan yang di arahkan kepadanya, maka Mr. (Y) ambil langkah Hukum dan melaporkan Marihot Siahan ke Polresta Depok, atas pasal 310 Jo pasal 318 KUHP, . Pencemaran nama baik atau Penghinaan.
Dengan adanya laporan ini Mr. (Y) menuntut Sdr. Marihot Siahaan agar mempertanggungjawabkan atas segala Ujarannya, di hadapan Penegak hukum, agar segala tindakan yang melawan hukum dapat segera di Proses sesuai Undang undang yang berlaku di NKRI, tegasnya..
A. Marpaung
Tidak ada komentar: