Bekasi, ...
Sepasang suami istri, sebut saja AF (suami) dan RU (istri) yang terlibat urusan utang piutang ala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PT KMG mengadu ke LBH Yayasan Pelita Rayamana Keadilan. Dalam aduan, AF dan RU merasa tidak adil dan 'diperas oleh oknum KSP PT KMG.
"Kami sedang mempelajari permasalahan yang mereka (AF dan RU) alami. Untuk sementara waktu kami belum bisa menyimpulkan. Namun berdasarkan kronologis yang diceritakan, kami menduga ada unsur pemerasan," ujar Pembina LBH PRK, Tetty RS di tempat kediaman AF, Jumat (25/8/2023) siang.
Sebagai penerima Kuasa, Tetty juga menyesalkan tindakan sejumlah oknum penyidik Polsek Kota Bekasi yang menangani permasalahan. Ia menduga pada penanganan perkara, oknum tersebut tidak profesional.
"Ikhwal penetapan tersangka begitu cepat kami kira. Panggilan pertama undangan klarifikasi klien kami kooperatif datang memenuhi undangan pada hari Senin (10/7/2023) itu. Menyusul surat panggilan kedua tertanggal 24 Juli 2023, dipanggil kembali sebagai saksi dan sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Usai pemeriksaan hari Kamis tanggal 27 Juli, mereka (AF dan RU) langsung dijebloskan ke tahanan. SOP penyidik demikian kami ragukan. Ada apa dan mengapa begitu terkesan terburu-buru penyidik tetapkan tersangka dan langsung menahan, menjadi pertanyaan kita ke depan," bebernya.
Dia memperlihatkan beberapa surat berkop Polsek Kota Bekasi. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1493 / VII / 2023 / SPKT Sat Reskrim / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Mei 2023.
Pada surat panggilan kedua tertanggal 24 Juli 2023, AF dan RU diminta datang pada hari Kamis, 27 Juli 2023 untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi/ Tersangka dalam perkara tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada bulan Januari 2023 di Kp Pulo Gede Kel. Jakasempurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atas nama pelapor, Diyanah.
Kemudian Surat Pernyataan berkop surat KSP PT KMG yang ditandatangani RU dan diketahui Evalina. Surat berisi tentang kesediaan dan tanggung jawab RU menjalankan uang total Rp. 198 Juta dengan total peminjam 140 orang.
'Apabila ada nasabah saya yang tidak membayar atau kabur menjadi tanggung jawab saya' demikian petikan isi Surat Pernyataan.
Cerita RU kepada LBH, mengakui kesalahan dimana memakai sejumlah uang sekitar Rp 20 Juta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari yang mendesak. Namun ironinya, RU dan suaminya dituntut mengembalikan 3 kali lipat uang yang tersebut.
"Kami diminta membayar tiga kali lipat. Sudah kami serahkan Rp 60 Juta biar kami bebas dari tahanan. Tapi kami harus menyelesaikan Rp. 20 Juta lagi. Karena kami diminta bayar total Rp. 80 Juta. Kami sudah tidak sanggup lagi," kata RU menangis terisak-isak.
Diperlihatkan Surat Perjanjian yang ditandatangani Evalina Silaen, Diyanah, RU dan AF.
Pada Surat Perjanjian tertanggal 09-08-2023, tertulis: NB. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Minggu pihak terlapor tidak menyelesaikan uang yang sudah disepakati karena tidak ada jaminan maka RU dan AF akan kembali ke tahanan. Tetapi jika sudah di bayarkan maka segala tuntutan hukum baik perdata dan pidananya dianggap selesai dari segala tuntutan hukumnya.
Awak media ini coba konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kota Bekasi, Iptu Agus Susetyo,SH di nomor kontak 08121005xxxx.
"Kekasat Reskrim saja pa di Tkp", dan "Ngk saya sdh pindah Polres maaf ya," chat Kanit Agus ketika dikonfirmasi tentang progres LP aduan Diyanah.
Awak media sejurus kemudian menuju Kantor Polsek Kota Bekasi. Ditemui beberapa anggota Polisi, membenarkan bahwa Kanit Agus masih bertugas di Polsek tersebut.
Dikonfirmasi ulang ke Agus, dirinya berdalih. "Itu memang nomor hp saya ... tp bukan Iptu agus Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota".
PostKeadilan pun konfirmasi Kapolsek Kota Bekasi, Kompol David Richardo Hutasoit terkait kasus tersebut.
"Seperti saya bilang, itu delik aduan. Pelapor mencabut laporan karena terjadi kesepakatan damai antara dua pihak," terang David.
Coba digali sebagaimana tertulis pada catatan Surat Perjanjian, David sebut bukan ranah Kepolisian.
"Terkait isi perjanjian itu bukan ranah Polisi. Intinya pelapor mencabut laporan ya kita tanggapi," pungkasnya.
Mengetahui jawaban Kapolsek demikian, AF dan RU merasa lega. Pasalnya, mereka yang sudah 4 kali mondar-mandir untuk Lapor Diri ke Polsek, tetap was-was dan ketakutan akan dipenjarakan kembali.
Kembali ke Tetty, ia dan Tim nya tetap akan mendampingi klien nya tersebut agar mendapatkan KEADILAN yang semestinya.
"Kami sedang mempersiapkan surat somasi yang segera kita layangkan ke KSP (red: PT KMG). Tim kami juga tengah mempelajari Kebenaran apakah penyidik yang menangani perkara itu sudah sesuai SOP dan atau Peraturan Kapolri (Perkap), kita tunggu saja nanti," tutup Ketua FBI (Forum Batak Intelektual) itu di ujung telepon selulernya, Sabtu (26/8/2023) pagi.
A. Marpaung
Tidak ada komentar: