Tangerang - Bidik Nusantara News
20 Thun Bekerja 9.Karyawa/i Menuntut Hak Mereka yg dijanjikan PT. DWI NAGA SAKTI ABADI. 9,Karyawan bertemu dengan awak media Bp. Golda roganda Sihombing, dan memintak tolong untuk mengurus pengganti dari hak mereka biar diberikan PT. DWI NAGA SAKTI ABADI.
Di berikan kepada mereka, lalu dari 9 pekerja mewakili untuk memberikan surat kuasa Kepada Bp Golda, untuk membantu mereka yang 9 orang diberikan hak mereka, dan besok nya Bp. Golda bersama Pihak Hukum dan Media, Bp Syarial dan Bu Hotma Sidabalok, Kita bertiga bertamu dgn menulis buku tamu, tidak disambut dgn baik dari PT. DWI NAGA SAKTI ABADI, yang dimana kita bersilaturahmi dicuekin malah hanya Bp. Scrity yang menyambut kita, dan setelah hari kedua, Saya Melanjutkan Pertemuan ke PT. DWI NAGA SAKTI ABADI,
Dengan kembali kami mengisi buku tamu, bersama rekan saya Bp. Ari SH. Juga tidak disambut dgn baik didalam silaturahmi kami hanya scurity yang menemani kami dan dari inspirasi komandan scurity itu, lalu memanggil serikat pekerja untuk menjumpai kami, dan datang serikat buruh dan bercerita sedikit lalu pergi kekantor PT. DWI NAGA SAKTI ABADI.
Untuk bertemu dengan Bu Sum, setelah pergi untuk menjumpai lalu kembali dengan membawa selembar kertas kecil dan disampaikan kepada kami berdua kertas yg bertulis bu TIRAMA, Yang dimana kami berdua disuruh untuk menemui BU TIRAMA. Yang di Disnaker kami ketemuan Besok nya, dan Sungguh dari Prilaku Pimpinan yg Di PT. DWI NAGA SAKTI ABADI, Tidak memiliki moral untuk penyambutan cara bertamu dan silaturahmi...
Dan heran nya lagi UMR 4,2 Juta dan di PT. DWI NAGA SAKTI ABADI. Ini 3.2 Juta masih di biarkan sampai sekarang ini. Dan dimana saya bersama Pak Ari besok mendatangi kantor Disnaker datng untuk menjumpainya. Bu TIRAMA dan setelah kami menunggu beliau dn lalu kami bercerita dan dengan gaya pura2 tidak tahu nya beliau merasa kaget dengan kedatangan kami yang di dalam pembahasan, Uang Pisah/Uang Penggantian Hak.Pemerintah No. 35 tahun 2021 dan Pemutusan hubungan kerja Pasal 40 ayat 4 Pasal 50 Kepada setiap karyawan yang Memundurkan diri.
Dan sudah jelas BU TIRAMA, Melihat dan membaca dan memberikan balasan WA, Kata Bu SUM, Bp Golda tidak ada janji dan uang peganti, jadi Bu Tirama benar tidak Paham apa yang dibacanya dan tidak paham Hukum, dan mengniadakan undang-undang Pemerintah tahun 2021 No. 35 dan diduga ada permainan diantara mereka berdua dan Gaji Karyawan yang tidak UMR 4.2 JUTA DAN GAJIB 3.2 JUTA. saja sudah jelas salah jadi kepada Pemerintah Kota tanggerang agar bertindak dengan sebenar2 nya dan Pecat aja yg melindungi PT yang bermasalah dan Bu Sum ini juga pintar bersilat lidah dan mempermainkan Hukum..
Dan menyogok Orang Pemerintahan yang melindungi PT. DWI NAGA SAKTI ABADI.
Tidak ada komentar: