Bidik Nusantara News-Tangerang Kota
Keadilan hukum kembali tercederai oleh oknum-oknum penegak Hukum di Kota Tangerang Selatan, seperti kejadian Oktavia Zelia Susan ( Almarhum) yang mengalami penganiayaan pada tanggal 02/08/2017 dan berujung pada kematian pada Tanggal 04/10/2019. Ungkap Susanti kepada awak media.
; Kejadian berawal Hari Sabtu Tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 12 Wib dipinggir jalan raya Cipadu, tepatnya didepan ruko - ruko yang menjual bahan/kain Kelurahan Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
; kronologis kejadiannya, korban diajak Anjas kondangan ke Bintaro, dalam perjalanan Anjas berhenti dengan alasan mau membeli amplop. Disaat korban menunggu Anjas dipinggir jalan Raya Cipadu di depan ruko- ruko yang menjual bahan-bahan kain, tidak lama kemudian datang pelaku ( Cindy Claudia Fadilah ) menghampiri korban dan langsung memukul kebagian kepala menggunakan batu.Karena lukanya mengeluarkan darah cukup banyak Anjas membawa korban ke Klinik Permata yang memang tidak jauh dari tempat kejadian.
Kemudian kami melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Pondok Aren. Sesuai dengan hasil laporan korban, pada tanggal 04/09/2017 dengan No. Lp/543/K/IX/2017/SPK/Sek Aren. Dan hasil Visum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Parigi Pondok Aren Nomor 076/PKM/Parigi/VER/IX/THN 2017. Dokter pemeriksan Dr. Risa De Apna. Jt. Pada tanggal 03/09/2017. Dengan hasil mengalami luka pada pelipis kanan Empat Cm dari ujung luar mata kanan dan tampak Dua luka jahitan dengan panjang luka Dua Cm.
Susanti menambahkan, dampak dari penganiayaan itu anak saya mengalami penurunan kesadaran secara bertahap sejak Lima ( 5 ) hari sebelum masuk rumah sakit (SMRS). Setelah pulang dari Rumah Sakit kondisi korban terlihat baik bisa beraktifitas kembali, Setelah Satu Minggu kemudian SMRS pasien kembali mengeluhkan kedua tungkai terasa lemas tapi bisa berjalan walau tidak normal. Melihat kondisi anak saya begitu saya membawa dia ke tukang pijat ( alternatif) , Alhamdulillah, lemas pada tungkai kaki membaik. Demam tapi tidak terlalu tinggi, Setelah Lima hari SMRS tiba-tiba Oktavia tidak bisa berjalan dan mulai bicara meracau tidak nyambung. Kemudian saya bawa ke Rumah Sakit dan menjalani perawatan kembali demam tinggi terlihat Oktavia semangkin gelisah dan teriak- teriak tidak bisa berkomunikasi . Setelah Tiga Bulan SMRS Oktavia sempat mual muntah - muntah dan sesak nafasnya. Kemudian dilakukan Rontgen Thorax, hasilnya ada infeksi di paru paru, Oktavia tidak nafsu makan sehingga berdampak penurunan berat badan sebanyak Sepuluh Kg dalam Tiga Bulan. Pada tanggal 04; Oktober 2019 jam 18.09 Wib Oktavia meninggal dunia sesuai hasil Resum Medis RSUP DR Cipto Mangunkusumo. Ungkap Susanti pilu.
Dianggap lamban proses penanganan kasus Putrinya dari Pihak Penyidik Polsek Pondok Aren atas laporannya terkesan tidak ditangani dengan penuh tanggung jawab maka sebagai orang tua korban kemudian melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Karena sudah 2 tahun lebih terhitung sejak laporan Polisi tanggal 04/09/2017 ke Polsek Pondok Aren Kota Tangerang Selatan sampai surat permohonan Ke Propam Polda Metro jaya tertanggal 19 November 2019 belum juga ada perkembangan terhadap kasus penganiayaan anaknya. Kemudian Pihak Penyidik Polsek Pondok Aren menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan untuk proses hukum berlanjut ke meja hijau tersangka (Cindy Claudia Fadilah binti Muhammad Aziz) dan divonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Hari Selasa 01 bulan September Tahun 2020, dengan Petikan Putusan Nomor 1492 selama Lima bulan penjara potong masa tahanan dikarenakan melanggar Pasal 351 Ayat ( 1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Saya berharap keadilan bagi seluruh rakyat indonesia dalam memperoleh keadilan vonis hukuman selama Lima Bulan untuk menghilangkan nyawa orang sungguh saya sebagai orang tua tidak dapat menerimanya lahir batin. Ungkapnya mengakhiri.
Tidak ada komentar: