Bidik Nusantara news ,
Terkait pembongkaran medan jalan atau pembatas jalan Jalur Pantura yang berlokasi di Jalan Raya Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, persisnya didepan PT. MY PAK, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Raden Yana Suyatna mengaku itu kewenangan Kementrian PUPR.
“Ya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 itu Jalan Nasional kewenangan Kementrian PU, proses tetap diusulkan pemohon. Kita juga diminta untuk saran teknisnya atau sartek dan kajian kita adalah menghindari putaran yang ada di depan Kalijaya,” kata Yana kepada bidik Nusantara news Selasa (19/9/2023).
Karena itu sangat krodit sehingga ketika ada yang mengajukan untuk perputaran menghindari kemacetan parah di Kalijaya tentu itu salah satu solusi,” tambah Yana
Terkait izin, lanjut Yana yang sudah dikeluarkan Kementrian PU juga ada catatan dan pertimbangan. Pertimbangannya karena kendaraan dari PT. MY PAK harus memutar diterminal terlebih dahulu, maka dari itu izin dikeluarkan agar kendaraan tidak harus memutar di depan terminal.
Apapun sartek kita juga itu kewenangan pusat, kalau pusat melihat ada U-Trun yang lebih dekat Hitachi dan kondisi jalan nasionalnya lancar bisa saja dari Kementerian tidak mengizinkan. Kenapa ini diizinkan mungkin pertimbangan bahwa mereka itu harus ke kiri dulu melewati terminal kemudian putarannya disana semua,” terang dia.
Kendatidemikian, kata Yana bila dampaknya negatif pihaknya sudah sepakat dengan pihak Kepolisian dan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan melakukan evaluasi terhadap U-Turn tersebut.
Walaupun kita daerah itu kewenangannya pusat, karena kita yang merasakan dampaknya, kita juga sudah sepakat dengan Kepolisian dan Komisi III akan melakukan evaluasi sambil mencari data-data tentunya,” tegas Yana.
Ketentuannya bila mereka melanggar tentu akan ditindaklanjuti dengan penutupan oleh Kementrian dan kita akan mengusulkan itu,” sambungnya.
Saat ditanya soal penutupan U-Trun di depan Pasar Lemah Abang dengan kepentingan pembukaan U-Trun didepan PT. MY PAK, Yana menjawab.
Berdasarkan UU Nomor 23 atas turun Perbup Nomor 100 bahwa penyelenggaraan lalu lintas Dinas Perhubungan itu Jalan Kabupaten, kami tidak ada kewenangan untuk Jalan Nasional dan Provinsi,” tandasnya.
Dihari yang sama, saat dimintai tanggapan terkait pembuatan U-Turn baru di denpan PT MY, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi meminta, agar U-Turn yang berada didepan PT. MY PAK perencanaannya dirubah, bila hal itu berdampak negatif dan menimbulkan kecemasan bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
Kalau memang ada dampaknya negatifnya lebih baik diusahakan perencanaannya diubah, kalau memang berdampak pada masyarakat sekitar dan pengguna jalan,” pinta Helmi saat dikonfirmasi.
Helmi juga meminta kepada Dishub Kabupaten Bekasi agar memberikan masukan kepada pihak Kementerian, agar dapat diubah dan diperbaiki.
Dishub Kabupaten Bekasi harus memberikan saran teknis ke pihak Kementerian agar memberikan masukan bahwa median jalan yang ada di lokasi diupayakan dirubah, ataupun diperbaiki, sehingga tidak menimbulkan ganguan lalu lintas. Karena disitu jalannya lumayan gelap dan trek lurus (jalur cepat), benar kalau itu sampai dibuka berdampak rawan kecelakaan,” tegasnya.
Tambah Helmi, untuk meninjau ke lokasi pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Satlantas, Polsek setempat atau Polres Metro (Polrestro) Bekasi, serta akan mengajak anggota DPR RI agar hasil kunjungan ke lokasi tidak sia-sia.
Kalau untuk meninjau ke lapangan kami bisa, nanti bareng dengan Anggota Dewan DPR RI dan pihak kepolisian Polsek maupun Polres, jangan sampai kunjungan kita ke sana sia-sia. Nanti saya juga akan berkoordinasi dengan Anggota DPR RI, Obon Tabroni atau Ibu Putih Sari karena itu ranahnya pusat,” terangnya.
Selain itu, KBO Satlantas Polres Metro (Polrestro) Bekasi AKP Aliyani, pada hari Senin 18 Sepptember 2023 bersama pihak kementrian PUPR mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan, dirinya menegaskan bahwa U-Turn di depan PT. MY PAPK yang baru selesai dibuat itu ditangguhkan pengoperasiannya
Sementara ditangguhkan dulu, kita minta dan pelajari dulu ijinnya,” tegas AKP Aliyani usai melakukan pengecekan
Dihari yang sama, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi AKP Carmin mengatakan, dampak yang akan terjadi bila U-Turn di depan PT. MY PAK tetap beroperasi
Sekarang ini banyak kepentingan perusahaan, sebenarnya kita tidak berkompeten dalam hal itu. Tapi kita melihat dampaknya, diantaranya kemacetan dan rawan terjadi kecelakaan, karena jalur tersebut merupakan jalur cepat,” kata AKP Carmin
Carmin menambahkan, bila U-Turn yang resmi itu dekat PT Hitachi yang jaraknya tidak jauh dari lokasi dan bila itu tetap dipaksakan tinggal menunggu dampak yang akan ditimbulkan.
Kalau U-Turn itu kan yang resmi di depan Hitachi, kan deket sebetulnya. Kenapa dulu ditutup, kan biar tidak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan, kalau dibuka semua sudah saja jangan pake median tengah ‘bablasian’ saja semua,” tegas dia.
SAUT
Tidak ada komentar: