Berkedok Toko Jamu, Penjual Miras di Jl. Raya Soreang Ciwidey Desa Pasir Jambu dilaporkan Warga ke Perangkat Desa dan Polsek Pasir Jambu
Kabupaten Bandung - Bidik Nusantara News
Penjualan minuman keras (miras) yang berkedok jualan jamu di Raya Soreang Ciwidey Desa Pasir Jambu Kecamatan Pasir Jambu kini jadi sorotan sosial kontrol dan bikin geleng-geleng kepala,
Bukan tidak ada sebab,kegiatan toko jamu di sinyalir warga menjual miras , Saat warga menanyakan terkait kelengkapan izin usahanya,penjual miras berkedok jual jamu tersebut berkata kalau usahanya sedang kolev tuturnya.
Saat di tanya kelengkapan izin usahanya terkait penjualan miras,penjual jamu tersebut tidak bisa menjelaskan.
Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak SATPOL-PP sebagai penegak Peraturan Daerah (PERDA) kecolongan dalam transaksi jual beli miras secara bebas dan terbuka.
Diduga pemilik toko jamu telah menyalahi aturan yang dibuat,dan tidak melengkapi perizinannya secara benar.
Dan diduga mereka tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).
Jika usaha sudah melanggar serta menyalahi aturan, apakah hukum atau sanksi tidak diberlakukan?
Kepada pihak Kepala Desa Pasir Jambu yakni Ibu Herawati , Kapolsek AKP AA Sasmita Pasir jambu, Muspika Kecamatan Pasir jambu ,Satpol-PP Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung,Ketua MUI Kecamatan Pasirjambu ,dan Pemerintahan Desa Pasir jambu agar segera turun tangan menyikapi peredaran dan penyalah gunaan penjualan Miras yang berkedok jual jamu.
Jika dibiarkan maka khawatirkan akan berdampak buruk bagi para generasi milenial.
Karena mereka penjual miras dalam transaksinya tidak memandang usia,siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.
Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal tidak lepas dari sebuah Miras sebagai dopping penghilang rasa iba dan rasa takut.
Kini masyarakat Kab.Bandung khususnya warga desa Pasirjambu menanti tindakan tegas terhadap para pelaku penyalah gunaan dan penjualan bebas Miras yang ada di desa pasir jambu Kabupaten Bandung, salah satunya yang saat ini terpantau di depan jalan Raya Soreang Ciwidey Desa Pasir Jambu Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung.
Narasumber : Warga Desa Pasir Jambu
Kabiro kab bandung Andri pelani
Tidak ada komentar: