Seo Services

Irma Haryanti Oknum Wartawan Media Koran Komando Minta Maaf Kepada Marbun Dan Bersepakat Untuk Meralat Berita "Gudang Minyak Betara"

Irma Haryanti Oknum Wartawan Media Koran Komando Minta Maaf Kepada Marbun Dan bersepakat Untuk Meralat Pemberitaan "Gudang Minyak Betara"



Tanjab Barat, Bidik Nusantara news. 
Saat dikonfirmasi atau klarifikasi oleh pihak Marbun yang merasa dirugikan dalam pemberitaan media koran Komando terbit 10/05/2024 lalu dalam isi beritanya Irma Haryanti wartawati media koran Komando dalam penelusuran atau penulisannya yang sifatnya me-justise an.Marbun dan D.H saat dikonfirmasi media pada tanggal Rabu 15 Mei 2024. Irma mengatakan saya penulis berita minta maaf dan siap meralat yang sebesar-besarnya tanpa ada konfirmasi kepada Marbun dan salah satu anggota dewan yang berinisial D.H di Kab. Tanjab Barat Kec. Betara ini dalam keteledoran saya dalam merilis berita sepihak tampa klarifikasi sebelumnye. Sekali lagi saya minta maaf kepada para pihak. Apabil ada oknum wartawan ataupun wartawati yang melakukan plagiat terkait tulisan saya ini itu bukan hasil karya tulis saya lagi tegasnya. Kiranya Om ,Tante dapat memaafkan berita opini yang saya rilis terimakasih dan kita kedepannya selayaknya dapat bersilaturahmi tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun baik itu media yang pernah saya ikuti ( koran Komando ) dan berdasarkan isi berita yang sifatnya sepihak ini saya Irma Haryanti di stop pers oleh Pimred media koran Komando dan pada saat itu juga saya pindah kemedia LSM DAN KRIMINAL Dengan motto memberantas korupsi dan pungli "terangnya. 

saat dikonfirmasi Marbun juga dengan geram saat membaca berita yang merusak nama baiknya dengan berlapang dada pak Marbun pekerja ini dapat mengerti atas tekanan yang di lakukan pimpinan Irma Haryanti ini " tolong ya saya tidak akan segan2 menegur atau bertindak tegas terkait pencemaran nama baik saya kedepan " tegasnya. 

Apabila ada kami kurang perhatian kepada rekan media atau mitra kerja perusahaan kami tolong jumpai saya jangan membuat berita berita yang sifatnya sepihak dan dapat menjelekkan reputasi atau mencemarkan nama baik kami "tambahnya.

Seorang jurnalist perlu ada UKW ( Uji kompetensi Wartawan ) dan dapat mengerti UU PERS no.40 tahun 1999 pasal 18 secara otomatis bisa dituntut berdasrkan UU ini tegas salah satu anggota organisasi kewartawanan ( Antoni ) saat dikonfirmasi Rabu 15 Mei 2024 pukul 11.30
Beliau sarankan agar Wartawan itu membuat berita hasil liputan dan bukan berita ciplakan ingat Wartawan itu adalah menghambakan kebenaran ,media itu adalah orang orang yang ber profesi dan berkerja objektif dan profesional dan ingat jangan ada unsur Kasus Pemerasan tambahnya dengan tegas. (Mulasa M. Sinabariba)

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.