Bidik Nusantara News ( Bnn)
Dengan meraja lelanya para mapia untuk pembeli minyak solar kepada SPBU nmr 16.226 012 yang terletak dikelurahan poriaha kecamatan poriaha kabupaten Tapanuli tengah sumatra Utara dengan kebebasan ini konsumen yang beli 2 ton atau 2000 liter tidak diminta surat dari mana masyarakat setempat membeli 2 jeriken harus ada surat dari dinas pertanian ataupun dinas kelautan jadi mohon yang penegak hukum ataupun dari pihak pertamina untuk memberikan pengawasan yang benar agar bisa diterbitkan sedang kan masyarakat yang lain agar dapat kebagian ,dengan hormat pak kapolres dan jajaran yang lain agar dapat memKlumi nya dan minyak bbm subsidi terutama solar ,agar masyarakat
Ikut untuk mengawasi perjalanan kemana untuk dipergunakan sebenarnya .
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar: