Seo Services

Pemkot Cimahi Gelar Acara Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Dan Sertifikasi Laik Fungsi




Cimahi, Bidik Nusantara News. 
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi menggelar sosialisasi nilai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh 330 orang peserta yang terdiri dari perwakilan SKPD Kota Cimahi, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi serta 312 orang perwakilan RW se-Kota Cimahi yang bertempat di Gedung Convensional Hall, Kamis (13/06/2024). 

Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengungkapkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar informasi terkait perhitungan nilai retribusi yang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 juga persyaratan dan permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat disampaikan dengan rinci dan jelas kepada masyarakat Kota Cimahi. Sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF di Kota Cimahi dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis yang dampaknya bangunan gedung di Kota Cimahi terjamin keandalannya serta selaras dengan lingkungan. Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Cimahi mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta dapat informasi terkait perhitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023.

"Retribusi mengenai PBG disusun menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimana setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsinya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undangan-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. 
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Oleh sebab itu PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik S menyebutkan bahwa perhitungan retribusi PBG di Kota Cimahi ditetapkan dalam Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2023 silam. Dengan ditetapkannya Perda terkait retribusi PBG, Pemerintah Daerah berwewenang mengenakan pemungutan retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pelaksanaan PBG dan retribusi PBG yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan pemerintah yaitu meningkatkan iklim investasi dan "Ease of Doing Busines" (EoDB) di Indonesia. Melalui mekanisme PBG ini diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di tanah air, "terangnya.

Sementara itu Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi juga menekankan pentingnya mengurus PBG karena hal itu sangat mempengaruhi kenyamanan masyarakat Kota Cimahi. 

Fitriyadi juga mengungkapkan sanksi terhadap warga yang belum mengurus PBG yang tertuang di PP No. 16 Tahun 2021, dimana salah satunya sanksinya adalah berupa sanksi administrasi, mulai dari pembinaan, teguran atau peringatan. Bila sampai melanggar sekali itu kita rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran. 

"Namun demikian Fitriyadi menyebut proses untuk menuju pembongkaran bangunan itu sangat panjang. Dinas PUPR Kota Cimahi lebih mengutamakan pembinaan dan pemberian edukasi bagi masyarakat untuk menyadarkan masyarakat dan begitu pentingnya pengurusan PBG. 

Pihaknya berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG. Mudah-mudahan masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk melakukan atau mengajukan PBGnya karena sudah banyak yang ber-BPG, tetapi masih ada sisanya yang belum ber-BPG, "tutupnya. (Bidang: IKPS) 


Amron Sihombing

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.