Polda Jabar Musnahkan 23.932,6 Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Hasil Ungkap Kasus di Wilkum Polda Jabar
Bandung, Bidik Nusantara News.
Narkoba jenis Shabu 23.932,6 gram hari ini di musnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di halaman Ditres Narkoba Polda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Konferensi Pers yang dilaksanakan terkait pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus T.P Narkotika jenis Sabu dengan seberat 23.932,6, Gram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K dan Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol J.R Manalu, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan" pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan berdasarkan SPRIN/ 114 /VI/RES.4/24/Bag Binopsnal, tanggal 13 JUNI 2024,LP/A/41/III/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 3 MARET 2024, LP/A/86/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 1 MEI 2024 LP/A/71/IV/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 17 APRIL 2024.
Kemudian LP/A/101/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 22 MEI 2024 LP/A/91/V/2024/SPKT. DIT RES NARKOBA/POLDA JABAR, TGL 4 MEI 2024,LP/A/94/V/2024/DITNARKOBA/POLDA JABAR TANGGAL 7 MEI 2024.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan " semua TKP ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, dengan tersangka LU, AD, AT, LS, HG, HE dan MU
"Total Barang Bukti dari 6 Laporan Polisi dengan 7 Tersangka Sebanyak 23.932,6 Gram (Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Enam) Gram." ungkapnya.
Undang-Undang dan Pasal yang di terapkan yaitu PASAL 114 (2) DAN ATAU PASAL 112 (2) JO. PASAL132 (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka berupa Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Pidana Denda Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)" tutup Jules Abraham.
Amron Sihombing
Tidak ada komentar: