Seo Services

Gudang Tak Pasang Papan Nama Perizinan Di Kab. Tangerang




perusahaan adalah  identitas legal bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya. Salah satunya, Pergudangan. Namun, apa daya, pergudangan yang ada di Kab TANGERANG. 
di jl. Raya Legok Karawaci. Kecamatan kelapa dua.kab tangerang.
tidak memiliki plang nama perusahaan, untuk menjalankan usahanya.

Padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. “Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Gabungan media dan Lsm, mencoba melakukan investigasi ke gudang yang ada di jl. Raya Legok Karawaci. Kecamatan kelapa dua. Didepan gudang tersebut, tidak nampak papan nama yang seharusnya dipasang oleh pengusaha. Agar pemerintah bisa kontrol aktivitas di gudang tersebut. seharus nya Tempat  tersebut digunakan sebagai Marketing gallery digunakan untuk memperkenalkan dan mendalami produk Mobil. disalah gunakan oleh pengusaha.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas ilegal di lokasi Gudang.dalam keterangannya yang diterima, Rabu ( 9/10/2024).

Belum diketahui pasti, modus yang dilakukan oleh pengusaha gudang tidak memasang papan nama, apakah untuk menghindari pajak atau ada modus yang terselubung lainnya, agar tidak terpantau secara transparan oleh aparat maupun instansi terkait.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian menyebutkan setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri.

Dari Laporan Narasumber. Tim LSM dan Media yang Jumlah nya 9 Orang investasi dilapangan terlihat dengan mata jelas terpangpang banner digerbang tertulis di sewakan. yang dikira/diduga masyarakat  tempat /gudang tersebut sudah  tidak  beroperasi/tutup jam 11:45 Wib yang Dimana dari Tim LSM dan Media.
Memantau tempat tersebut ada aktivitas pekerjaan (±) berjumlah 100 karyawan.
Aktivitas di dalam gudang.
Penerimaan barang.
Penempatan barang jeringen 20 liter.
Penyimpanan Barang botol minuman bekas. Ber Lebel Apple Cider Vinegar.
Karyawan mencari, mengumpulkan, dan menyiapkan barang untuk pengiriman.
Pengemasan.
Pengiriman barang: Pesanan dikemas, dokumen pengiriman disiapkan, dan barang dimuat di kendaraan yang tepat.

Tim LSM dan media dijumpai seseorang dan diarahkan bertemu dengan Ibu Alif, sebagai manejer diarea tersebut. Dan Peran LSM dan Media dalam Kontrol Sosial menanyakan surat legalitas usaha. ( Tidak ada ). Sedangkan informasih yang didapat dari narasumber produk minuman "Apple Cider Vinegar"sudah beredar di masyarakat.

 "Sudah Melanggar _Undang-Undang Nomor *20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis._* Tindakan memalsukan produk dapat berurusan dengan hukum sebagai tindakan pidana tertuang dalam pasal 100-102 dalam undang-Undang.dan sangsi hukum sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yakni penjara 5 tahun atau pidana denda sampai 2 milyar.dari para pelaku tim Pemalsuhan mereka dari asam cuka palsu ini.dari Pak Roky mengatakan kepada Tim LSM dan Media bahwa Asam Cuka Palsu ini sudah ditangani dari Tim Tipiter POLDA.dengan gagah dan sombong nya seorang OKNUM yang membenarkan diri nya dengan penyampaian Kepada Tim LSM dan media.dari penyampaian tim LSM dan Media ada penelusuran kepada tetangga dan ternyata pengakuan dari inisial nama nya G mengatakan bahwa bapak G ini membeli Asam Cuka dan sering kembung Perut nya dan ada gumpalan yg seperti di botol yang di Vidio.nya ada tampilan gambar dan dari Nutrifah OFICIAL yang tampil di Tik-tok yang menjual Produk Asam Cuka Palsu ini di-sms sama TIM LSM ini sial F yang menanyakan B POM nya malah, mengalihkan dari pertanyaan tim LSM,Bapak F kepada Nutrimaf OFICIAL yang tampil di Tik-tok.Kami dari Tim LSM dan Media Memohon Kepada Bapak KAPOLRI(MABES)dan Bapak KAPOLDA.Agar menindak *lanjuti perbuatan dan ulah otak-Otak kotar Mafia ASAM CUKA PALSU* *INI. Melanggar _Undang-Undang Nomor *20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis._** Tindakan memalsukan produk dapat berurusan dengan hukum sebagai tindakan pidana tertuang dalam pasal 100-102 dalam undang- _Undang.dan sangsi hukum sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yakni penjara 5 tahun atau pidana denda sampai 2 milyar.dari para pelaku_* tim Pemalsuhan mereka dari asam cuka palsu ini.dari Pak Roky mengatakan kepada Tim LSM dan Media bahwa Asam Cuka Palsu ini sudah ditangani dari Tim Tipiter Mabes.Dengan gagah dan sombong nya seorang OKNUM yang membenarkan diri nya dengan penyampaian Kepada Tim LSM dan media.dari penyampaian tim LSM dan Media ada penelusuran kepada tetangga dan ternyata pengakuan dari inisial nama nya G mengatakan bahwa bapak G ini membeli Asam Cuka dan sering kembung Perut nya dan ada gumpalan yg seperti di botol yang di Vidio.nya ada tampilan gambar dan dari Nutrifarm OFICIAL yang tampil di Tik-tok yang menjual Produk Asam Cuka Palsu seharga Rp.35000(Tiga puluh lima ribu),ini di-sms sama TIM LSM ini sial F yang menanyakan B POM nya malah, mengalihkan dari pertanyaan tim LSM,Bapak F kepada Nutrimafarm OFICIAL yang tampil di. Tik-tok.Kami dari Tim LSM dan Media Memohon Kepada Bapak KAPOLRI(MABES)dan Bapak KAPOLDA.Agar menindak lanjuti perbuatan dan ulah Otak-Otak kotor Mafia ASAM CUKA PALSU INI.

BNN: Andri Sihombing

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.