Seo Services

PABRIK APPLE CIDER VINEGAR PALSU




TANGERANG, Bidik Nusantara News.
Dari Laporan Narasumber Tim LSM dan Media yang Jumlah nya 9 Orang investasi dilapangan.jam 11:45 Wib Jumat (17/10/2024) yang Dimana dari Tim LSM dan Media.datang kekantor media Bercerita.dari investigasi Tim LSM dan media disambut dari Menejer Bu Alif diintruksikan kepada tim LSM dan Media ntuk datang lagi besok nya, dan berjumpa sama pemimpin dan yang bertanggung jawab Kepada Pimpinan Asam Cuka yang Palsu...datanglah 3 laki- Lagi yang gagah dengan legelitas yang mereka miliki menyampaikan kepada Tim LSM dan Media Tersebut,dengan bangga dan tidak merasa berdosa sibapak pangkasan pendek yang bernama *Reja* yang mengaku dirinya sebagai *LOWYER*,dan disebelah kiri yang badan kekar memakai baju jas Abu-abu dan Kaos Abu-abu dan memakai kacamata dengan mengatakan diri nya sebagai pemilik Kantor Advokat LOWYER di jl Sudirman.yang Bernama **AHMAD MICHI** dan mengakui diri nya sebagai *LOWYER* disebelah kiri pak Ahmad,yang badan gemuk gempal yang baju hitam dengan gagah dan sombong nya dan tidak merasa berdosa mengakui diri nya seorang Aparat/Polisi yang dinas di *Polsek Kelapa dua* sebagai *penyidik* yang ngerti hukum, Melindungi Mafia.yang nama nya *Roky*.dari Grup Pemalsuhan mereka asam cuka*PABRIK ASAM CUKA PALSU.*. TANGERANG 17/Oktober/2024 Jam 22:21. Dari Narasumber Tim LSM dan Media yang Jumlah nya 9 Orang investasi dilapangan.jam 11:45 Wib yang Dimana dari Tim LSM dan Media disambut dari Menejer Bu Alif diintruksikan kepada tim LSM dan Media,Untuk datang lagi besok nya dan berjumpa sama pemimpin dan yang bertanggung jawab Kepada Pimpinan Asam Cuka yang Palsu...datanglah 3 laki- Lagi yang gagah dengan legelitas yang mereka miliki menyampaikan kepada Tim LSM dan Media Tersebut,dengan bangga dan tidak merasa berdosa sibapak pangkasan pendek yang bernama *Reja* yang mengaku dirinya sebagai *LOWYER*,dan disebelah kiri yang badan kekar memakai baju jas Abu-abu dan Kaos Abu-abu dan memakai kacamata dengan mengatakan diri nya sebagai pemilik Kantor Asam Cuka Palsu,yang Bernama **AHMAD MICHI** dan mengakui diri nya sebagai *LOWYER* disebelah kiri pak Ahmad,yang badan gemuk gempal yang baju hitam dengan gagah dan sombong nya dan tidak merasa berdosa mengakui diri *nya seorang Aparat/Polisi yang dinas di *Polsek Kelapa dua* sebagai *penyidik* yang ngerti hukum, Melindungi Mafia.yang nama nya *Roky*.dari Grup Pemalsuhan mereka asam cuka(Pak Reza, Ahmad Michi,Roky,Alif.Sudah Melanggar _Undang-Undang Nomor *20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis._* Tindakan memalsukan produk dapat berurusan dengan hukum sebagai tindakan pidana tertuang dalam pasal 100-102 dalam undang-Undang.dan sangsi hukum sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yakni penjara 5 tahun atau pidana denda sampai 2 milyar.dari para pelaku tim Pemalsuhan mereka dari asam cuka palsu ini.dari Pak Roky mengatakan kepada Tim LSM dan Media bahwa Asam Cuka Palsu ini sudah ditangani dari Tim Tipiter POLDA.dengan gagah dan sombong nya seorang OKNUM yang membenarkan diri nya dengan penyampaian Kepada Tim LSM dan media.dari penyampaian tim LSM dan Media ada penelusuran kepada tetangga dan ternyata pengakuan dari inisial nama nya G mengatakan bahwa bapak G ini membeli Asam Cuka dan sering kembung Perut nya dan ada gumpalan yg seperti di botol yang di Vidio.nya ada tampilan gambar dan dari Nutrifah OFICIAL yang tampil di Tik-tok yang menjual Produk Asam Cuka Palsu ini di-sms sama TIM LSM ini sial F yang menanyakan B POM nya malah, mengalihkan dari pertanyaan tim LSM,Bapak F kepada Nutrimaf OFICIAL yang tampil di Tik-tok.Kami dari Tim LSM dan Media Memohon Kepada Bapak KAPOLRI(MABES)dan Bapak KAPOLDA.Agar menindak *lanjuti perbuatan dan ulah otak-Otak kotar Mafia ASAM CUKA PALSU* *INI. Melanggar _Undang-Undang Nomor *20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis._** Tindakan memalsukan produk dapat berurusan dengan hukum sebagai tindakan pidana tertuang dalam pasal 100-102 dalam undang- _Undang.dan sangsi hukum sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yakni penjara 5 tahun atau pidana denda sampai 2 milyar.dari para pelaku_* tim Pemalsuhan mereka dari asam cuka palsu ini.dari Pak Roky mengatakan kepada Tim LSM dan Media bahwa Asam Cuka Palsu ini sudah ditangani dari Tim Tipiter Mabes.Dengan gagah dan sombong nya seorang OKNUM yang membenarkan diri nya dengan penyampaian Kepada Tim LSM dan media.dari penyampaian tim LSM dan Media ada penelusuran kepada tetangga dan ternyata pengakuan dari inisial nama nya G mengatakan bahwa bapak G ini membeli Asam Cuka dan sering kembung Perut nya dan ada gumpalan yg seperti di botol yang di Vidio.nya ada tampilan gambar dan dari Nutrifarm OFICIAL yang tampil di Tik-tok yang menjual Produk Asam Cuka Palsu seharga Rp.35000(Tiga puluh lima ribu),ini di-sms sama TIM LSM ini sial F yang menanyakan B POM nya malah, mengalihkan dari pertanyaan tim LSM,Bapak F kepada Nutrimafarm OFICIAL yang tampil di. Tik-tok.Kami dari Tim LSM dan Media Memohon Kepada Bapak KAPOLRI(MABES)dan Bapak KAPOLDA.Agar menindak lanjuti perbuatan dan ulah Otak-Otak kotor Mafia ASAM CUKA PALSU INI. 
BNN: GOLDA.

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.