SATNARKOBA POLRES CIANJUR RINGKUS ( UJ) WARGA KP. LEWENG KALONG DESA KERTAJADI KEC CIDAUN KAB CIANJUR
Cianjur, Bidik Nusantara News
Satnarkoba polres cianjur berhasil menangkap pelaku pada saat pelaku sedang mengambil ikan di daerah Pantai Ciwidik, Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada, Sabtu (5/10/2024).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Septian Pratama Putra mengatakan, selain mengamankan barang bukti yang ada di tas pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
Pada saat kami geledah rumahnya, kami temukan 100 gram sabu beserta timbangan dan peralatan yang digunakan untuk mempaketkan sabu tersebut ke dalam bungkusan yang lebih kecil
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh paket sabu yang sudah ditempel oleh pelaku dibeberapa titik untuk siap di edarkan
Bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Cianjur yaitu satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu dan tujuh paket kecil sabu dengan berat bersih keseluruhan 101,58 gram
Untuk tersangka sendiri UJ berusia 31 tahun. Dia merupakan seorang nelayan asal Kampung Leuweung Kalong, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun awalnya dia juga merupakan seorang pengguna dan tergiur menjadi pengedar
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku ini berperan sebagai kurir tempel dan diupah sebesar Rp100 ribu per gramnya. Upah tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan digunakan juga untuk bermain judi online
Akibat perbuatannya, UJ dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup," pungkas Septian
BNN : Tatang Johari
Tidak ada komentar: