Tangerang, Bidik Nusantara Newd
Sebuah proyek bangunan gudang,di daerah Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. mendirikan sebuah bangunan pergudangan tanpa membuat papan informasi IMB mau pun PBG nya, bangunan yang udah di kerjai setahun lebih. hasil kunjungan langsung ke lokasi proyek , serta tanya jawab pada beberapa pekerja juga pada mandor kerja nya. soal bangunan nya di buat untuk apa? jawaban para perkerja cuma bilang buat gudang penyimpanan mobil perusahaan aja. ketika di tanyai soal perijinan proyek nya,para pekerja bilang ijin nya aja tanya aja sama bos nya soal nya bos lagi keluar tidak ada di lokasi sambil para pekerja nya melanjutkan kerja mereka.
Sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (permen PU 2006)
pemasangan papan nama proyek salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung.
Biar masyarakat setempat mau pun umum bisa mengetahui pemilik mau pun bentuk bangunan gedung , jika papan proyek tidak di buat akan menimbul kan opini publik yang negatif.
Karena persyaratan mendirikan bangunan harus mempunyai surat ijin (IMB) mau pun PBG ,yang telah di atur dalam peraturan pemerintah(PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang no 28 tahun 2022 tetang bangunan gedung.
Jika bangunan gedung tanpa IMB mau pun PBG dapat di pidana kurungan 3tahun atau pidana denda 10% dari nilai bangunan.
Dalam nyata nya proyek bangunan gedung ini sudah berjalan setahun lebih, namun papan informasi tidak ada di pasang.
apakah ini tidak akan menjadi pertanyaan publik?
bangunan sebesar itu di buat untuk apa dan sudah adakah ijin nya?.
Namun saat di temuin awak media mandor memberikan sikap arogan dan petantang petenteng menyikapi kedatangan media.
Karena dalam setahun ini proyek bangunan gedung itu, udah berapa kali berjalan juga bisa berhenti beberapa waktu karena tidak ada terlihat pekerja nya.
ini lah yang membuat timbul pertanyaan dari masyarakat tentang proyek bangunan gedung yang sering macet macet pembangunan.
UU Perdagangan merincikan bahwa pemilik gudang penyimpanan akan terkena sanksi administratif jika tidak mendaftarkan gudang mereka. Sanksi administratif ini berupa penutupan gudang sementara di Indonesia dan/atau denda hingga IDR 2 miliar
BBN: Golda
Tidak ada komentar: