Seo Services

DI DUGA BELUM MELUNASI TUNGGAKAN IJAZAH DI TAHAN PIHAK SEKOLAH





Lampung Utara, Bidik Nusantara News
Dasar aturan Kemendikbud yang melarang penahanan ijazah adalah Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022. Pasal ini menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak boleh menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. 

Namun fakta nya sampai saat ini masih ada saja pihak sekolah yang menahan izasah dengan alasan belum melunasi uang SPP.
Hal ini yg terjadi pada murid yang bernama Athariq xatria Adzan yang menempuh pendidikan di yayasan SMA PRIMA Kotabumi Lampung Utara.
Sebelum nya wali murid Athariq xatria Adzan sudah menghadap dengan membawa uang RP.800.000( delapan ratus ribu rupiah) meminta keringanan serta kebijakan dari pihak sekolah agar mau menyerah kan izasah tersebut.
namun upaya permohonan tersebut sia-sia pihak sekolah hanya memberi kan fotokopi izasah nya saja . Hal seperti ini semesti nya tidak terjadi di satuan pendidikan mana pun. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. Sulpakar.MM. dan pihak pihak terkait di kabupaten Lampung Utara sekira nya dapat   
 merespon cepat terkait dugaan penahan izasah tersebut.karna mengingat betapa penting nya izasah bagi kelangsungan masa depan anak anak bangsa.


BNN: Rudi

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.