Tangerang, Bidik Nusantara News
Senin 11 November 2024
Lokasi pertigaan jl raya belimbing telah di temukan Pedagang Kaki Lima menjual rokok Ilegal non Bea Cukai.
Saat di temuin awak media Mabes News dan media BNN (Bidik Nusantara News) menyikapi dan mempertanyaan rokok ini dibeli dari mana, dan yang memproduksinya dimana, namun dengan gampangnya saya yang punya sendiri saya beli dari online, dan di saat wartawan menanyakan kembali pemilik toko online yang menjualnya toko apa dan dimana beliau sungkan memberitahu dan sempat berbelit belit dengan alasan yang tidak menentu, tak kunjung selang waktu ada yang datang mendekati awak media dan memberikan telpon genggamnya ke pada wartawan sebut saja F dengan bahasa arogan dan mengaku dari anggota kepolisian
POLSEK Cengkareng Jakarta Barat bernama inisial H
H (Abang dari mana?)
F (kami dari LSM dan Media bang..)
H (LSM mana? Media apa?)
F (PKN)
H (abang tau Monang dari PKN, saya dah titip ke bg Monang, nanti abang di telpon bg Monang)
F (maksudnya apa? Dan abang di sini sebagai apa??? Mau back up atau bagaimana??
Abang dinas dimana?)
H (saya anggota Polsek Cengkareng bg, saya orang media juga.)
Sembari dia menyebutkan nama beberapa orang LSM dan Media dan mengirimi kontak Sadewa Lensa Polri
Saya juga orang media bang pungkas H, abang maunya apa? Dan terjadi perdebatan by phone dengan oknum Polri tsb yang seakan memberikan tekanan ke 2 wartawan di lokasi jl Pertigaan belimbing.
Jelas sudah melanggar kode etik Jurnalis bahwanya POLRI dan ASN maupun TNI tidak diperbolehkan.
Dalam hal ini, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, menyebit bahwa salah satu syarat ikut dalam uji kompetensi wartawan, adalah tidak menjadi bagian dari Polri.
Jadi di sinilah peraturan itu terlanggar.
Jelas di sini H membawa instansi suatu Lembaga Swadaya Masyarakat PKN dengan menyebutkan ketua Monang sudah saling berkoordinasi, sampai pihak dari penjual rokok memberikan uang senilai Rp 50ribu dengan bahasa titipan dari ketua Monang, namun setelah dikonfirmasi langsung ke Ketua Monang by WA, ketua mengatakan tidak kenal dengan H(oknum polisi) tsb, di sini jelas Dia (H) sudah membawa bawa nama orang dan sudah mencemarkan nama baik seorang pimpinan terhormat dari LSM.
1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
BNN: Gollda Sihombing
Tidak ada komentar: