Bidik Nusantara News,9 Desember 2924.
2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karimun dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan peralatan mesin anggaran 2021-2023 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Kedua tersangka yakni inisial Sg sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun yang pernah menjabat Kadis Lingkungan Hidup pada tahun 2021 dan berinisial RA yang menjabat Kadis Dinas Lingkungan Hidup Karimun periode 2022-2023.
Penetapan status tersangka keduanya setelah Kejari Karimun menerima hasil audit Kejati Kepri terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada,cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap dua orang ini,” ungkap Kajari Karimun, Priyambudi.
Berdasarkan hasil perhitungan tim audit Kejati Kepri, didapati kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 769 juta. Jumlah itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023.Priyambudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
Tersangka menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer kata Kajari Karimun menjelaskan.
Staf ini mengambil mark-up volume anggaran,Keperluannya tentu untuk kepentingan pribadi, Pungkas Kajari Karimun.
Red,Rahotan
Tidak ada komentar: