Saya sebagai Kepala propinsi Lampung dari media BIDIK NUSANTARA NEWS,,mengamati dalam kurun waktu beberapa bulan ini melihat dan membaca marak nya pemberitaan yang di lansir dari beberapa media terkait dengan dugaan kegiatan tambang pasir ilegal di Lampung tengah ,
Menurut saya sungguh sangat memperihatin kan.
Pasal nya kegiatan tersebut yang di duga tidak mengantongi izin resmi, jelas merugikan negara dan berpotensi merusak alam secara permanen,salah satu nya merusak akses jalan dan dapat mengakibat kan timbul nya longsor yang membahayakan nyawa para pekerja tambang itu sendiri.
Penambang pasir ilegal masuk dalam
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan pasir tanpa izin dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100.000.000.000(seratus miliyar )
Sudah jelas larangan nya..tapi kenapa masih saja ada dugaan penambang pasir ilegal di Lampung tengah..
kepada yang terhormat bapak PRESIDEN RI. PRABOWO SUBIANTO ,serta aparat penegak hukum(APH) BAPAK KAPOLRI DAN KAPOLDA LAMPUNG, serta BAPAK KAPOLRES LAMPUNG, TENGAH. Yang saya hormati, mohon tindak tegas kegiatan penambangan pasir yang di duga ilegal di Lampung tengah ini ,sebelum semakin luas nya ke rusakan alam yg di timbul kan dari ulah. Penambang pasir.
BNN.R
Tidak ada komentar: