Seo Services

KERUSAKAN ALAM SECARA PERMANEN.DI DUGA ULAH PENAMBANG PASIR ILEGAL

Bidik Nusantara News.Lampung

Saya sebagai Kepala propinsi  Lampung dari media BIDIK NUSANTARA NEWS,,mengamati dalam kurun waktu beberapa bulan ini melihat  dan membaca marak nya pemberitaan  yang di lansir dari beberapa   media  terkait dengan dugaan kegiatan tambang pasir ilegal  di Lampung tengah ,
Menurut  saya sungguh sangat memperihatin kan.
Pasal nya kegiatan tersebut yang di duga tidak mengantongi izin  resmi, jelas merugikan negara dan berpotensi merusak  alam secara permanen,salah satu nya merusak akses  jalan dan dapat mengakibat  kan timbul nya longsor yang membahayakan nyawa  para pekerja tambang itu sendiri.

Penambang pasir ilegal masuk dalam
Tindak pidana  yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan pasir tanpa izin dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100.000.000.000(seratus miliyar  )
 

Sudah  jelas larangan nya..tapi    kenapa masih saja ada  dugaan penambang pasir ilegal di Lampung tengah..

kepada yang terhormat bapak PRESIDEN  RI. PRABOWO SUBIANTO ,serta aparat penegak hukum(APH) BAPAK KAPOLRI DAN  KAPOLDA LAMPUNG, serta BAPAK KAPOLRES LAMPUNG,  TENGAH. Yang saya hormati, mohon tindak tegas kegiatan penambangan pasir yang di duga  ilegal di Lampung tengah ini ,sebelum semakin  luas nya ke rusakan alam yg di timbul kan dari ulah. Penambang  pasir.  

BNN.R

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.