Bidik Nusantara News,2 Desember 2024.
Kanwil Bea cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam dan Lantamal lV berhasil gagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor Benih Bening lobster (BBL) diPerairan Pulau numbing,kab- Bintan Kepulauan Riau (25/11/24) Benih lobster akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(DJBC) Gelar acara press release bertempat di Kantor DJBC Khusus Kepri Jl. A. Yani Kel. Meral Kota Kec. Meral kab-Karimun kepri.
Kepala kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi, bersama Direktur Tindak pidana tertentu, Bringjen pol Nunung Saefudin dan Wadan Lantamal lV kolonel Laut (P) Ketut Budiantara dalam pernyataan pers jelaskan "pada tanggal( 25/11/ 2024), petugas dapat informasi terdapat high speed craft(HSC) Bermesin 4×200 PK lakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster menuju perairan Indonesia, team lakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman bersama Bareskrim Polri,bea cukai Batam,dan Lantamal lV, team lakukan komunikasi dengan Tim patroli laut bea cukai lakukan strategi pengawasan laut berlapis dan pada saat lakukan pengejaran terhadap HSC Di perairan Numbing pelaku nunjukan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring agar tersangkut mesin speed boat Patroli bea cukai dan lakukan manuver berbahaya hingga terjadi kontak body boat tidak terhindarkan.
Satgas tetap lakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang lakukan lompat ke laut dengan kondisi HSC belum berhenti sempurna hingga pelaku terluka, hingga satgas patroli bea cukai lakukan evakuasi dari 4 pelaku 3 alami luka di tubuh dan langsung dibawa ke rumah sakit Tanjung pinang untuk dapat perawatan dan lakukan pengamanan terhadap satu (1) orang pelaku yang tidak alami luka dan amankan muatan BBL dengan jumlah 28 kotak dan HSC 4×200 PK", jelas Adhang Noegroho Adhi.
Dan selanjutnya, Selasa (26/11/2024) dilakukan Pencacahan bersama Balai karantina Kepri, disaksikan oleh 1 orang pelaku dan perwakilan dari Bareskrim polri, kejaksaan dan benih bening lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp.151,1 miliar kemudian benih lobster dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau kambing Kepulauan Riau, bersama dari perwakilan Bareskrim polri, kejaksaan tinggi Kepri dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan negeri Karimun, lanal TBK,polres Karimun, PSDKP Tanjung balai Karimun dan karantina hewan ikan dan tumbuhan Kepri serta satuan pelayanan pelabuhan Tanjung balai Karimun disaksikan 1 orang.
Atas penindakan tersebut dilakukan proses penyidikan atas nama pelaku, SY,D,S dan H ditetapkan tersangka dan penyelundupan benih lobster tersebut di duga melanggar pasal 102A undang- undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) undang- undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang perikanan dan pasal 87 jo.pasal 34 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, semua ini atas sinergi yang terjalin dengan baik antara Bea cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea cukai Batam serta Lantamal lV.
Dan dalam 2 bulan terakhir, sinergi kanwil Bea cukai Kepri bersama seluruh APH berhasil gagalkan penyeludupan benih bening lobster (BBL) berbagai jenis dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 58.163.100.000.00,-(limapuluh delapan milyar seratus enam puluh tiga juta seratus ribu rupiah).
Ini wujud dan komitmen kanwil Bea cukai Kepri menindaklanjuti arahan presiden RI Prabowo Subianto terkait program Astacita.
Red.Rahotan
Tidak ada komentar: