Tapteng - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria pelaku judi jenis KIM, di Desa Bonalumban Kec. Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku yang diamankan berinisial SS (37 th), warga Kecamatan Tukka, Tapteng. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan keresahan dari warga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menyampaikan bahwa tersangka SS (37 th) ditangkap pada Selasa (10/12) sekitar pukul 21.20 Wib
"Tersangka SS ini ditangkap di sebuah warung di desa Bonalumban, setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Kim di lokasi tersebut," kata AKP Arlin
Menindaklanjuti laporan dimaksud, lanjutnya, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 (satu) unit handphone android sebagai alat akses judi kim, 3 (tiga) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) pulpen, 1 (satu) lembar kertas berisi angka tebakan serta uang tunai Rp. 66.000 diduga hasil pemasangan nomor kim" Jelas AKP Arlin
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah guna proses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Tapteng
Tidak ada komentar: