Bidik Nusantara News
Tangerang 11 Maret 2025
LSM & Rekan-rekan Media di sambut baik dari Bapak Jose Kabid GAKUMDA, Bersama rekan dari Salpol PP, Bapak Otong dan bapak Roni, didalam silaturahmi dari Penyampaian rekan-rekan LSM & Media, Terkait Bangunan yang sudah berdiri tidak memiliki surat PBGnya dan sudah berjalan dan Beroperasi dan beraktifitas dimana setelah kita menyampaikan Surat-suratnya belum ada dari SATPOL PP bahwa Oknum TNI berpangkat Bintang Satu, menyampaikan anak buahnya Mengurus Surat Pernyataan akan mengurus surat-surat PGB tersebut didampingi Kasi Intel menyampaikan kepada Satpol PP akan diurus Surat-surat PBG.
Apabila tidak memiliki izin PBG nendapat berbagai sanksi Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat bagi Bangunan yang tidak memiliki PGB Akan dikenakan Sanksi administratif berupa pengingatan tertulis pembatasan kegiatan pembangunan Perhentian sementara, penyegelan, pembongkaran bangunan pembekuan PGB sanksi Pidana pidana penjara paling lama 3 tahun pidana atau pidana denda paling banyak 10 Persen dari nilai bangunan gedung serta, melanggar undang-undang (UU) Tata ruang. Selain itu Pelanggaran tata ruang juga diatur dalam pasal 35 sampai dengan pasal 39 UU Tata ruang sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah: Pidana Penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Bidik Nusantara News: Marta Siburian, SE.
Tidak ada komentar: