Seo Services

Kajari Karimun Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024



Bidik Nusantara News,14 April 2025.

Priyambudi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dalam konfrensi Pers menyampaikan, Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Tim penyidik Kejari Karimun menyimpulkan saudara R alias Jhon Kampar sebagai tersangka pelaku korupsi uang pembangunan Dermaga Islamic Center.
Tersangka R alias Jhon Kampar bukan bagian dari CV Rafanda Al Razak ( RAR ) yang memenangkan proyek Dermaga Islamic Center tersebut, dia meminjam bendera CV RAR.
Dengan demikian, disangka kan pasal Pasal 2 ayat 1 UU 1999 Tentang korupsi sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jelas Kajari.

R alias Jhon Kampar meminjam bendera CV RAR untuk mendaftar ke Unit Lelang Proyek untuk  ikut lelang, sementara dia sendiri tidak ada di dalam CV itu.

Kasus bermula dari tidak terlaksananya proyek pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024, dimana Dinas Perhubungan Karimun sudah memberi uang muka kekontraktor pelaksana yakni CV Rafanda Al Razaak (RAR) selaku pemenang lelang,untuk memulai pengerjaan proyek.
Uang telah diberikan sebesar 30 persen ( Rp 294,8 juta ) dari nilai kontrak sebesar Rp 982 juta yang bersumber dari APBD Karimun. Namun CV RAR tidak melaksanakan progres pembangunan dermaga sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja,hingga berakhirnya kontrak kerja 110 hari kalender, hanya terdapat 0,2 persen progres pengerjaan proyek. sehingga dapat disimpulkan, pengerjaan proyek ini tidak dilaksanakan dan menimbulkan kerugian bagi negara ungkap Kajari. 

Modus dugaan korupsi pembangunan dermaga islamic Center Kundur 2024, dilakukan dengan menerima pembayaran kontrak dan digunakan untuk kepentingan pribadi, uang muka diterima tapi proyek pembangunan Dermaga tidak dilaksanakan hingga berakhir masa kontrak yang menyebabkan kerugian negara

Red Rahotan

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.